Opini; Pohon Pisang Sebagai Simbol Perlawanan?
Sebagai Ummat beragama, hubungan sesama manusia adalah jalan silaturahmi tentu sebagai pijakan yang akan menjembatani jua sampai ke Tuhan. Disini, mesti tidak terlewatkan hubungan sesama makhluk hidup sekitarnya.
Beragam makhluk hidup yang beraneka dari sisi Flora maupun Fauna. Termasuk pohon pisang yang tumbuh subur di negeri Ibu Pertiwi. Sejak zaman kolonial sampai sekarang kita patut bersyukur dengan buah manis yang satu ini, dari balita sampai manula (manusia lanjut usia) niscaya menyukainya, selain kandungannya yang sangat menyehatkan itu.
Pohon pisang termasuk golongan genus Musa, juga bagian dari Family Musaceae selain daun memanjang dan besar yang tumbuh langsung dari bagian tangkai. Batang pisang bersifat lunak karena terbentuk lapisan pelepah yang lunak dan panjang, batang yang agak keras berada di bagian permukaan tanah, dan tentunya punya jenis dan manfaat yang begitu banyak. Beberapa tempat fisik dari daun pisang dijadikan sebagai bahan pembungkus yang ramah lingkungan, yakni barongko, buras, dan baje, bahkan bisa juga sebagai bahan obat-obatan, darahnya bisa menghambat pendarahan luka bagi tubuh manusia.
Pertumbuhan pohon pisang pun cukup mudah tidak perlu kedalaman 1 meter, hanya cukup kurang lebih 30 Cm. Jenis permukaan tanah mulai dari yang lunak sampai di tingkat sedang-sedang padat dan keras.
Lalu apa yang salah, dengan Pohon pisang?
Cukup mengherankan, fenomena pohon pisang tumbuh subur di jalan yang rusak. Salah satu daerah Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Alhasil ini bukan bentuk ketidaksengajaan tapi ini adalah bentuk perlawanan warga terhadap pemangku jabatan. Bukan hanya di Lanrisang, fenomena akses jalan masuk antar Desa juga tidak asing dijumpai di Kecamatan sebelah. Sedari itu, jalanan rusak yang seperti kejadian diatas, apa perlu kesemuanya ditanami pohon pisang, lalu hendak ingin dibenahi atau jangan-jangan perlu memakan korban dulu?
Sebagaimana dalam pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan " Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 Bulan atau denda maksimal Rp. 12 Juta.
Jalan adalah sumber untuk menjembatani warga dalam mencari nafkah. Bagi supir angkot (pete-pete), dan jalan menuntut ilmu bagi anak sekolah. Apatah lagi kalau jalan itu adalah akses utama keluar-masuk warga desa, tentu miris bukan.
Katakan, jika ya atau tidak. Dari pemangku kebijakan jika tidak sanggup untuk mencari alternatif (Solusi) maka akan segera pemuda untuk turun berbenah. Jika dalam serial film Money Heist, Topeng Madeali dan baju merah adalah simbol perlawanan, maka tidak ingin kala, warga setempat menyimbolkan pohon pisang sebagai perlawanan.
"Berikan Aku Sepuluh Pemuda akan Kuguncangkan Dunia"~Ir.Soekarno.
Komentar
Posting Komentar